Pihak Perusahaan Bantah Lakukan Intimidasi Petani di Cikulur yang Menggarap Lahan Perkebunan Karet

Pihak PT Cibiuk buka suara terkait peristiwa dugaan intimidasi atau ancaman terhadap sejumlah warga Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, menggarap lahan

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
LAHAN KARET - Sebanyak 30 orang warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, menggarap lahan milik perkebunan karet, Kamis (17/7/2025).  

Menurutnya, PT Cibiuk akan mengizinkan bila mana warga yang ingin menggarap lahan perkebunan dengan tumpang sari. 

Akan tetapi, harus ada beberapa tahapan yang dibahas soal teknis penggunaan lahan, yang nantinya akan dimanfaatkan warga. 

"Kita tidak melarang, toh kita izinkan mereka tanam tumpang sari. Tapi harus ada pembahasan dulu, misalnya apa saja yang bagus ditanam, dimana saja lokasinya, supaya tidak mengganggu pohon karetnya," ujarnya. 

"Malah kita menunggu itikad baik mereka, tapi tiba-tiba mereka buat hal konyol, seakan-akan kami yang buat kegaduhan."

"Apalagi sampe ditanam pisang dan kelapa, itu kan mengganggu aktivitas perkebunan. Terkecuali misalnya, cabe, bawang, tomat, jagung dan kacang, baru itu bisa memanfaatkan gawangan pohon karet. Kalau sampe ada kelapa, pisang, wah itu mau mengakui," sambungnya. 

Ia mengaku sudah menghimbau para penggarap, soal pemanfaatan lahan perkebunan. 

"Sebelumnya kami sudah himbauan jangan begitu, kalau mau bilang baik-baik, jangan mengkalim sepihak soal lahan. Karena semua ada prosedurnya," ujarnya. 

Tak hanya itu, dirinya juga membantah jika warga menggarap lahan di perkebunan karet sejak tahun 2020. 

"Itu tidak benar, dulu tidak ada. Baru rame sekarang aja mereka mulai tanam tumpang sari," katanya. 

Selain itu, kata dia, PT Cibiuk juga masih aktif membayar pajak kepada negara, dikarenakan perpanjangan HGU masih tahap proses sejak tahun 2013. 

"Masih proses, karena regulasinya perpanjangnya ada tahapannya, dan sangat tidak mudah. Dan pajak kita bayar tiap tahun ke negara," katanya. 

Ia menyebutkan, luas lahan perkebunan PT. Cibiuk yang berada di Kecamatan Cikulur seluas 60 hektar kurang lebih. 

Terlebih, dalam aturan lahan soal HGU 20 persen bisa digunakan, mana kala HGU tersebut di atas 250 hektar. 

"Nah yang di Cikulur itu kan di bawa 250 hektar tidak masuk, jadi sesuai aturan HGU tadi," ucapnya. 

Tak hanya itu, kata dia, tenaga kerja pengambilan getah karet juga hampir mayoritas menggunakan tenaga warga setempat. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved