Aturan Pembatasan Truk Galian C di Lebak Segera Dibahas, Raperbup Masuk Meja Kabag Hukum

Pemerintah Kabupaten Lebak mulai membahas Raperbup pembatasan jam operasional truk angkutan galian C.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Truk besar bermuatan pasir di Kabupaten Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai membahas Raperbup pembatasan jam operasional truk angkutan galian C. Draf usulan telah masuk ke Kabag Hukum dan akan dibahas bersama Dishub Lebak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak.

“Betul, draf Raperbup-nya sudah masuk ke kami minggu lalu. Kami juga sudah mulai proses drafting penyusunan dan tata bahasanya,” ujar Wiwin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Wiwin menyebutkan bahwa pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Dishub Lebak Diminta Tegas Awasi Truk Pasir dan Tanah yang Beroperasi di Luar Jam Operasional 

“Kebetulan pembahasannya dijadwalkan besok, setelah zuhur,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa waktu penyusunan Perbup bersifat tentatif, tergantung pada tingkat kompleksitas substansi yang diatur.

“Kalau isi Perbup-nya ringan, misalnya soal aturan pakaian PNS yang sederhana, itu bisa cepat. Tapi kalau berat, kita harus lakukan riset ke lapangan,” jelasnya.

“Bahkan bila perlu, kami akan mendatangkan ahli dan melibatkan pihak ketiga untuk mendalami substansinya,” tambah Wiwin.

Menurutnya, keberadaan Perbup ini sangat dibutuhkan karena hingga saat ini Lebak belum memiliki regulasi khusus terkait operasional kendaraan angkutan galian C.

"Situasi sekarang jelas urgen, kebetulan kita juga belum punya, baru ada Surat Edaran (SE)," ujarnya. 

Wiwin menuturkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Bupati Lebak terhadap maraknya aktivitas kendaraan galian yang meresahkan warga.

“Alhamdulillah, mungkin ini juga karena adanya perhatian khusus dari Pak Bupati yang melihat langsung berbagai kejadian di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap, keberadaan Perbup ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menjadi acuan hukum bagi para pengusaha angkutan.

“Harapannya, masyarakat bisa lebih terlindungi dan merasa aman karena tahu batas jam operasional kendaraan. Sementara bagi para pemilik kendaraan, mereka juga jadi lebih paham aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved