Aturan Pembatasan Truk Galian C di Lebak Segera Dibahas, Raperbup Masuk Meja Kabag Hukum
Pemerintah Kabupaten Lebak mulai membahas Raperbup pembatasan jam operasional truk angkutan galian C.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak.
“Betul, draf Raperbup-nya sudah masuk ke kami minggu lalu. Kami juga sudah mulai proses drafting penyusunan dan tata bahasanya,” ujar Wiwin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).
Wiwin menyebutkan bahwa pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Dishub Lebak Diminta Tegas Awasi Truk Pasir dan Tanah yang Beroperasi di Luar Jam Operasional
“Kebetulan pembahasannya dijadwalkan besok, setelah zuhur,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa waktu penyusunan Perbup bersifat tentatif, tergantung pada tingkat kompleksitas substansi yang diatur.
“Kalau isi Perbup-nya ringan, misalnya soal aturan pakaian PNS yang sederhana, itu bisa cepat. Tapi kalau berat, kita harus lakukan riset ke lapangan,” jelasnya.
“Bahkan bila perlu, kami akan mendatangkan ahli dan melibatkan pihak ketiga untuk mendalami substansinya,” tambah Wiwin.
Menurutnya, keberadaan Perbup ini sangat dibutuhkan karena hingga saat ini Lebak belum memiliki regulasi khusus terkait operasional kendaraan angkutan galian C.
"Situasi sekarang jelas urgen, kebetulan kita juga belum punya, baru ada Surat Edaran (SE)," ujarnya.
Wiwin menuturkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Bupati Lebak terhadap maraknya aktivitas kendaraan galian yang meresahkan warga.
“Alhamdulillah, mungkin ini juga karena adanya perhatian khusus dari Pak Bupati yang melihat langsung berbagai kejadian di lapangan,” tuturnya.
Ia berharap, keberadaan Perbup ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menjadi acuan hukum bagi para pengusaha angkutan.
“Harapannya, masyarakat bisa lebih terlindungi dan merasa aman karena tahu batas jam operasional kendaraan. Sementara bagi para pemilik kendaraan, mereka juga jadi lebih paham aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung Sedot Anggaran Rp5 Miliar dari APBD Lebak 2025 |
![]() |
---|
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.