Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten

Pemkab Serang bersama Kemenkumham Banten menggelar pelatihan HAM untuk cegah pengiriman TKI ilegal

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Banten cegah pekerja migran nonprosedural. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas dalam mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. 

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya  kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur Pemkab Serang bersama, Kanwil Kemenkumham Banten

Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengungkapkan, peran aparatur daerah sangat penting untuk pencegahan pengiriman PMI nonprosedural.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Orang Tua Korban Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Tak Hadiri Rekonstruksi

“Penguatan harus dimulai dari perangkat desa karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Terkait tenaga migran nonprosedural, risikonya sangat merugikan bagi warga, sehingga perlu dimitigasi sejak awal,” ujarnya, Senin (22/7/2025).

Dikatakan Ratu Zakiyah, Kabupaten Serang sendiri merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Provinsi Banten.

Beberapa kecamatan seperti Pontang, Tirtayasa, Tanara, dan Kragilan disebut kerap menjadi titik awal pemberangkatan pekerja migran, meskipun data pasti mengenai jumlah terbanyak masih dalam proses verifikasi.

“Perlu ada pemahaman menyeluruh kepada aparat desa mengenai prosedur yang benar. Jika pengiriman dilakukan secara nonprosedural dan terjadi pelanggaran di negara tujuan, upaya perlindungan akan sangat sulit,” tuturnya.

Ratu Zakiyah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan masalah pekerja migran ilegal.

“Tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hilda Mulyadin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

“Apa yang dilakukan Ibu Bupati merupakan langkah maju dalam penguatan HAM di Banten. Ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan prinsip HAM dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved