Kasus Korupsi

Ini Modus Pegawai BRI Panongan Tangerang yang Diduga Melakukan Korupsi

Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AAS dibekuk Kejaksaan Negeri usai diduga Korupsi.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Nurmahadi
PEGAWAI BRI KORUPSI - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra saat diwawancarai, Senin (15/9/2025), terkait kasus korupsi yang dilakukan Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AAS.  

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang Pegawai Bank BUMN, yakni BRI di Kantor Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial AAS diduga melakukan korupsi

AAS pun dibekuk Kejaksaan Negeri usai diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, AAS dibekuk pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

Tersangka AAS yang menjabat sebagai account officer itu melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tempilan dan topengan.

"Kemudian ini ditindaklanjuti oleh bidang khusus terkait laporan dan pengduannya itu dari internal," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Usai dibekuk, AAS kini ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 2B, Serang, Banten.

Doni menjelaskan AAS melakukan tindak pidana korupsi selama kurun waktu 2021 hingga 2023 dengan menggunakan modus tempilan dan topengan.

Tempilan merupakan salah satu modus kejahatan perbankan, yang mana pengajuan kredit atas nama debitur akan tetapi dana dari kredit tersebut digunakan oleh pihak lain.

Sementara topengan merupakan praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain, agar dana pinjamannya bisa diukasai bukan oleh debitur sebenarnya.

Dari dua modus yang dilakukan AAS, tedapat enam orang nasabah yang menjadi korban.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi PDAM Lebak Rp15 Miliar Ditahan Kejari, Ini Daftar Namanya

"Tempilan ini ada korbannya dua nasabah, kemudian ada lagi modusnya itu topengan. Nah ini korbannya ada empat, jadi totalnya ada enam korban," ungkap Doni.

Dari dua modus licik yang dilakukan AAS, Negara terindikasi dirugikan sebesar Rp 271.245.048.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pegawai Bank BRI di Tangerang Dibekuk Kejaksaan Atas Kasus Korupsi, Begini Modusnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved