Penyebab Aset Kimberly Ryder Dipegang Edward Akbar saat Menikah, Status WNA Jadi Alasan

Status kewarganegaraan Kimberly Ryder berdampak pada kepemilikan harta gana-gini sebagai konsekuensi perceraiannya dengan Edward Akbar.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KIMBERLY RYDER - Kimberly Ryder sudah mulai perbanyak stock baju muslimah untuk mulai mengubah penampilannya, di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2025). Dikenal sebagai bintang film dan sinetron, Kimberly Ryder hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kimberly Ryder dan sang mantan suami, Edward Akbar kini sedang menyelesaikan masalah harta gana-gini.

Gana-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada 29 November 2024.

Putusan cerai ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui sistem e-court.

Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anak mereka.

Dikenal sebagai bintang film dan sinetron, Kimberly Ryder hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Status kewarganegaraannya ini berdampak pada kepemilikan harta gana-gini sebagai konsekuensi perceraiannya dengan Edward Akbar.

Diketahui, walaupun Kimberly Ryder sudah lama menetap dan berkarier di Indonesia, statusnya bukanlah WNI

Kimberly Ryder mengikuti kewarganegaraan sang Nigel Ryder yang berkebangsaan Inggris.

Kimberly Ryder adalah hasil pernikahan sang ayah dan Irvina Zainal, finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat.

Ia mulai dikenal publik sejak membintangi sinetron Cahaya pada 2008 dan kemudian aktif di dunia hiburan Indonesia.

Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, mereka resmi bercerai pada 29 November 2024.

Status Kewarganegaraan Pengaruhi Kepemilikan Aset

Karena bukan WNI, status kepemilikan aset yang berkaitan dengan harta gana-gini usai bercerai dari Edward Akbar pun terpengaruh. 

Kimberly Ryder menyebut, sertifikat aset sebelumnya masih dipegang oleh sang mantan suami karena dirinya belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved