Berita Imigrasi
2 WNA Asal Iran Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Imigrasi Serang, Modus Beli Tongkat e-Toll
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, usai melakukan aksi pencurian di sebuah kantor e-toll
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Mereka diamankan oleh petugas pada 28 Juli 2025 saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Namun penanganan ini kita masih komunikasikan dengan pihak kepolisian, karena dari korban melaporkan juga ke pihak kepolisian selain ke imigrasi," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Serang membuka posko pengaduan untuk masyarakat di wilayah Serang melalui nomor 0813-1544-5556.
| Lewat Desa Binaan, Imigrasi Banten Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah TPPO |
|
|---|
| Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Beri Bantuan Benih Jagung dan Pupuk untuk Petani Walantaka Serang |
|
|---|
| Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Lakukan Kunjungan Kerja ke Stakeholder di Provinsi Banten |
|
|---|
| Hadir di Lapas Pemuda Tangerang, Menteri Imipas Agus Bagikan Bansos dan Saksikan Donor Darah |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Bakti Sosial, Memeriahkan HUT ke-80 RI di Panti Asuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Penahanan-WNA-asal-Iran-imigrasi.jpg)