Berita Imigrasi

2 WNA Asal Iran Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Imigrasi Serang, Modus Beli Tongkat e-Toll

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, usai melakukan aksi pencurian di sebuah kantor e-toll

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PENAHANAN WNA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan dua WNA asal Iran, Kamis (31/7/2025). 

Mereka diamankan oleh petugas pada 28 Juli 2025 saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Namun penanganan ini kita masih komunikasikan dengan pihak kepolisian, karena dari korban melaporkan juga ke pihak kepolisian selain ke imigrasi," pungkasnya.

Kantor Imigrasi Serang membuka posko pengaduan untuk masyarakat di wilayah Serang melalui nomor 0813-1544-5556.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved