Berita Imigrasi
2 WNA Asal Iran Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Imigrasi Serang, Modus Beli Tongkat e-Toll
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, usai melakukan aksi pencurian di sebuah kantor e-toll
Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PENAHANAN WNA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan dua WNA asal Iran, Kamis (31/7/2025).
Mereka diamankan oleh petugas pada 28 Juli 2025 saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Namun penanganan ini kita masih komunikasikan dengan pihak kepolisian, karena dari korban melaporkan juga ke pihak kepolisian selain ke imigrasi," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Serang membuka posko pengaduan untuk masyarakat di wilayah Serang melalui nomor 0813-1544-5556.
Berita Terkait: #Berita Imigrasi
| Reses ke Imigrasi Serang, DPD RI Provinsi Banten Tekankan Pentingnya Penguatan Keamanan Wilayah |
|
|---|
| Mudahnya Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, M-Paspor Beri Kepastian Waktu |
|
|---|
| Lewat Desa Binaan, Imigrasi Banten Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah TPPO |
|
|---|
| Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Beri Bantuan Benih Jagung dan Pupuk untuk Petani Walantaka Serang |
|
|---|
| Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Lakukan Kunjungan Kerja ke Stakeholder di Provinsi Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Penahanan-WNA-asal-Iran-imigrasi.jpg)