Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong? Simak Penjelasannya
Apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong?
TRIBUNBANTEN.COM - Apa itu abolisi? Simak penjelasan mengenai abolisi selengkapnya berikut ini.
Belakangan publik dibuat penasaran dengan apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong harus menghadapi tuntutan hukum terkait kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong adalah seorang politikus, bankir, serta ekonom Indonesia yang pernah menjabat sebagai Mendag Republik Indonesia pada periode 2015-2016.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.
Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Dikutip dari Tribunnews.com, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
Sementara itu menurut KBBI Daring, abolisi memiliki dua arti yaitu: peniadaan peristiwa pidana, dan penghapusan (perbudakan di Amerika).
Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.
Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Tom Lembong diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk disidangkan.
Berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tom Lembong disebut bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, meski disebut bersalah, Tom Lembong dinyatakan oleh majelis hakim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena tidak mendapat keuntungan pribadi, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
| Dukung Prabowo Jadikan Mobil Maung Pindad sebagai Mobil Nasional, TB Hasanuddin Ungkap Keunggulannya |
|
|---|
| Gaya Koboi Menyerang Purbaya Ternyata Sudah Atas Restu Presiden Prabowo |
|
|---|
| Menggelegar! Ini Seruan Presiden Prabowo saat di Forum KTT ke-47 ASEAN |
|
|---|
| Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Bersama Presiden Brasil Lula da Silva |
|
|---|
| Menlu Blak-blakan Terkait Alasan Presiden Prabowo Jadikan Bahasa Portugis Mapel di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Tom-Lembong-X.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.