Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Ini Bebas

Kuasa hukum Tom Lembong mengungkap, surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ABOLISI TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yuauf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Ari mengatakan Keppres Abolisi Tom Lembong sudah ditandatangani Presiden Prabowo dan sebut klaennya bisa bebas sore atau malam ini.  

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Baca juga: Kata Pakar HTN Refly Harun Usai Presiden Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi: Bijak dan Konstitusional

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Presiden Prabowo yang Beri Tom Lembong Abolisi

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Prabowo: Sore atau Malam Ini Bebas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved