Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Ini Bebas
Kuasa hukum Tom Lembong mengungkap, surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Baca juga: Kata Pakar HTN Refly Harun Usai Presiden Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi: Bijak dan Konstitusional
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Presiden Prabowo yang Beri Tom Lembong Abolisi
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Prabowo: Sore atau Malam Ini Bebas
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Menkeu Purbaya Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tarik Anak Miskin Putus Sekolah agar Percaya Diri Lagi Lewat Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Heboh Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur dari Jabatan Anggota DPR RI, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.