Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dimulai pada 30 Juli 2025, diawali dengan penetapan formasi oleh Kemenpan RB.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjuian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat telah dibuka.
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dimulai pada 30 Juli 2025.
Proses pendaftaran diawali dengan penetapan formasi oleh Kemenpan RB.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan pendidikan berkualitas di lingkungan berasrama untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dengan tujuan mengisi kekosongan guru, tetapi juga memastikan bahwa Sekolah Rakyat memiliki tenaga pendidik yang berkompetensi tinggi, berdedikasi, dan siap membina generasi muda keluar dari lingkaran kemiskinan.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 menyediakan 853 formasi Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama yang tersebar di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi resmi di https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat pada periode 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Hanya lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025.
Seleksi dilakukan secara daring, mencakup psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara.
Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 akan ditempatkan di sekolah berasrama dan diharapkan mampu menjadi agen perubahan sosial melalui pendidikan yang berkarakter dan transformatif.
Lantas, apa saja syarat daftar seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025?
Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus:
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN); - Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
- Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025
Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo, Wamensos Sebut Sekolah Rakyat Siap Putuskan Rantai Kemiskinan |
![]() |
---|
Cerita SDM PKH Minta Bantuan Kades Yakinkan Anak Miskin Ekstrem Jadi Murid Sekolah Rakyat di Tangsel |
![]() |
---|
Warga Pandeglang Ini Ngaku Sangat Bersyukur Anaknya Bisa Masuk Sekolah Rakyat 33 Tangsel |
![]() |
---|
Tak Punya Rumah, Siswi Asal Pandeglang Kini Meniti Asa Jadi Dokter Lewat Sekolah Rakyat 33 Tangsel |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, Sekolah Rakyat Tangsel Belum Sediakan Fasilitas Laptop untuk Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.