Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Diberi Amnesti, Adian Napitupulu: Terima Kasih Presiden Prabowo
Adian Napitupulu bereaksi atas pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong, dan Amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum.
Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden.
Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
"Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Kamis.
Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut?
Diberitakan Kompas.com pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Tom Lembong dan Hasto Harus Dibebaskan?
Dengan diberikannya abolisi dan amnesti tersebut, Indriyanto mengatakan bahwa semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan.
Kemudian, terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan.
Hanya saja, Indriyanto mengatakan, hal itu bisa dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi dan amnesti dikeluarkan.
Menkum Blak-blakan Terkait Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto, dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Hasto Bebas Malam Ini, Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka saat Keluar Rutan KPK |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong, Ini Prosedurnya |
![]() |
---|
Sudah Kemas Barang-barang, Tom Lembong Segera Keluar dari Rutan Cipinang Jaktim Malam Ini |
![]() |
---|
Bukan Transaksi Politik, Yasonna Laoly Sebut Amnesti Sekjen PDIP Hasto Inisiatif Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.