Beda dengan Hasto! Proses Hukum Donny Tri di Kasus Harun Masiku Terus Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum Donny tidak terpengaruh oleh perkembangan terbaru terkait Hasto.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum Donny tidak terpengaruh oleh perkembangan terbaru terkait Hasto. 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski Hasto Kristiyanto telah dibebaskan melalui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum Donny tidak terpengaruh oleh perkembangan terbaru terkait Hasto.

Diketahui, Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

Ia diduga berperan dalam melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR.

Baca juga: Hasto Dibebaskan! PDIP Lebak Sumringah, Langsung Gelar Tasyakuran

Ia juga disebut berperan dalam mengambil dan mengantarkan uang suap sebesar Rp 400 juta melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status perkara Donny Tri Istiqomah tidak terpengaruh oleh perkembangan kasus Hasto. 

Saat dikonfirmasi mengenai apakah perkara Donny tetap berjalan, Budi menjawab dengan tegas.

"Saat ini masih berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

KPK menyatakan akan mempercepat proses penyidikan terhadap Donny, yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024. 

Berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, berbeda dengan Hasto yang perkaranya telah sampai pada vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum akhirnya dianulir oleh amnesti.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi.

Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Meskipun menghormati keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, KPK memastikan hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terkait lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk perburuan terhadap Harun Masiku yang masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep pada Minggu (3/8/2025).

Dengan adanya sinyal kuat dari KPK ini, nasib hukum Donny Tri Istiqomah kini berada di ujung tanduk, menanti kelengkapan berkas penyidikan untuk segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Hasto bebas

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved