Soal Hasto Bebas: KPK Tegaskan Amnesti Hanya Hapus Pelaksanaan Hukuman, Bukan Status Hukum

KPK tegaskan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tak menghapus status hukum sebagai terpidana korupsi. Hanya pelaksanaan hukuman yang dihapus.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
KPK tegaskan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tak menghapus status hukum sebagai terpidana korupsi. Hanya pelaksanaan hukuman yang dihapus. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus status hukumnya sebagai orang yang bersalah dalam kasus korupsi.

Hasto Kristiyanto, eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, menyusul amnesti yang diberikan oleh Presiden dan telah disetujui DPR RI.

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa amnesti hanya berlaku pada pelaksanaan hukuman, bukan pada status hukum sebagai terpidana.

Baca juga: Susunan Pengurus PDIP 2025-2030, Nama Hasto Tak Tercantum: Tersingkir atau Bakal Jadi Sekjen Lagi?

"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Tanak menjelaskan bahwa amnesti merupakan pengampunan dari Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

Namun esensinya bukan membatalkan kejahatan, melainkan hanya menghapus sanksi hukuman.

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," tegasnya.

Amnesti Hasto Disetujui DPR, Tapi Tak Ubah Status Tindak Pidana

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Kamis (31/7/2025), DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 116 orang, termasuk Hasto yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

Meski sudah bebas, KPK memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain dalam kasus yang sama masih berjalan, termasuk terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, yang hingga kini berstatus tersangka.

Nama Hasto Tak Masuk Struktur Baru PDIP 2025-2030

Di tengah kabar bebasnya Hasto, PDIP juga resmi mengumumkan susunan pengurus DPP periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 di Bali, Sabtu (2/8/2025).

Menariknya, nama Hasto Kristiyanto tidak masuk dalam struktur kepengurusan, bahkan tidak lagi menjabat sebagai Sekjen.

Sebaliknya, Megawati Soekarnoputri justru merangkap jabatan sebagai Ketua Umum sekaligus Sekretaris Jenderal PDIP.

Kepengurusan ini diumumkan usai pidato politik Megawati sekaligus menutup Kongres PDIP yang berlangsung sejak 1 Agustus 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved