Kasus Korupsi
KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, Siman Bahar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Melansir Tribunnews, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam, antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Harga Emas Naik-Turun Hari Ini? Cek Update Emas Antam, UBS, dan Galeri 24, Minggu 3 Agustus 2025
Budi menjelaskan uang yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang menjerat Siman Bahar.
"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.
Siman Bahar (SB) telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya bagi Siman Bahar setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan pada November 2021 yang menggugurkan status tersangkanya.
Namun, KPK terus melanjutkan penyidikan dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dody Martimbang.
Dody telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar dalam kerja sama dengan PT Loco Montrado.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Januari 2024.
Sosok Siman Bahar
Siman Bahar alias Bhong Kin Pin dikenal sebagai satu pengusaha ternama di Kalimantan Barat.
Baca juga: Bos Timah Bangka Belitung Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T
Ia merupakan pemilik PT BSI yang memiliki transaksi ekspor dan impor untuk emas batangan dan perhiasan.
Siman Bahar memulai karirnya sebagai pengusaha di bidang pertambangan timah pada tahun 1990-an.
Ia kemudian mendirikan PT Loco Montrado pada tahun 2000 yang beralamat Penjaringan, Jakarta Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Siman Bahar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Muncul Massa Aksi Tandingan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Minta Hakim Vonis Hasto Bersalah |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Besok, Ini Awal Mula Sang Sekjen PDIP Terjerat Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.