Berita Pemkot Serang

Pemkot Serang Revisi Perda PUK, THM Hanya Boleh di Hotel Bintang Tiga ke Atas

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

|
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PERATURAN DAERAH - Budi Rustandi menyebut, Pemkot Serang bakal merevisi perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan ditargetkan rampung bulan Oktober, Senin (4/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK).

Di mana dalam perda PUK ini salah satunya yaitu membahas tempat hiburan malam (THM).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan revisi perda PUK ini agar pasal-pasal yang ada di perda tersebut tidak ambigu dan harus jelas serta tegas.

Direvisinya perda PUK ini supaya tidak ada lagi ruang untuk THM yang ilegal, terkecuali jenis hiburan karaoke keluarga tanpa pemandu penyanyi dan minuman alkohol.

Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula

Selain itu juga, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Namun menurutnya revisi perda ini perlu kerjasama antara pemerintah kota, legislatif dan stakeholder.

"Saya penginnya pasal yang sekarang direvisi ini adalah jelas, enggak ambigu, tegas," kata Budi, Senin (4/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perda PUK nantinya menyebutkan pemberian sanksi tegas baik administrasi ataupun tindakan pembongkaran.

"Apabila melanggar, tidak ada surat peringatan, langsung ditutup," sambungnya.

Budi menegaskan di Kota Serang jangan ada lagi THM berdiri di wilayahnya, terkecuali di hotel yang itu kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Cara Lihat Insentif hingga Status Kepegawaian Guru Honorer lewat INFO GTK 2025

Ia mengingatkan agar restoran juga tidak dijadikan celah untuk THM yang berkedok usaha kuliner.

"Kecuali hotel ya, karena hotel itu diatur oleh pusat ya. Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi," ucap Budi.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan Pemkot Serang memperbolehkan THM namun dibatasi.

"Bahwa nanti tempat hiburan malam itu akan dibatasi, semua itu sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang di atasnya itu harus berada di hotel," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved