Berita Pemkot Serang
Pemkot Serang Revisi Perda PUK, THM Hanya Boleh di Hotel Bintang Tiga ke Atas
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Ia menyampaikan bahwa keberadaan hotel yang dimaksud hanya hotel yang berbintang tiga dan lima.
Wahyu menjelaskan bahwa Pemkot Serang membolehkan THM berdiri di Kota Serang, namun dibatasi sesuai aturan soal tempat keberadaannya.
"Bukan dibolehkan, tapi dibatasi. Kalau dibatasi itu berarti yang terkandung makna di dalamnya adalah dilarang di tempat-tempat umum, hanya berada di hotel," ucap Wahyu.
Selain itu, penjualan minuman keras (Miras) juga diatur sesuai dengan kadar alkohol pada Perda Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Lebih jauh, Pemkot Serang menargetkan revisi perda PUK ini akan dikebut di bulan Oktober tahun 2025.
"Kita sekarang mengkerucutkan dulu apa yang terkandung di dalam Perda-nya. Nanti juga ada uji publik, mungkin dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik, nanti baru kita sepakati, kita tetapkan Perda-nya," pungkasnya.
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Serang Tampilkan Desain Revitalisasi Alun-alun: Telan Anggaran Rp50 Miliar! |
![]() |
---|
244 KK Warga Sukadana Kota Serang Terima Dana Kerohiman Rp5 Juta, Ini Jadwal dan Cara Mencairkannya |
![]() |
---|
Wali Kota Serang Budi Akan Gelar UJI Kompetensi Pejabat Eselon II Lanjutan, Semua Dinas Dievaluasi |
![]() |
---|
Dua Pemuda Kota Serang Raih Beasiswa ke China, Ini Harapan Wali Kota Budi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.