Berita Pemkot Serang

Pemkot Serang Revisi Perda PUK, THM Hanya Boleh di Hotel Bintang Tiga ke Atas

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

|
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PERATURAN DAERAH - Budi Rustandi menyebut, Pemkot Serang bakal merevisi perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan ditargetkan rampung bulan Oktober, Senin (4/8/2025). 

Ia menyampaikan bahwa keberadaan hotel yang dimaksud hanya hotel yang berbintang tiga dan lima.

Wahyu menjelaskan bahwa Pemkot Serang membolehkan THM berdiri di Kota Serang, namun dibatasi sesuai aturan soal tempat keberadaannya.

"Bukan dibolehkan, tapi dibatasi. Kalau dibatasi itu berarti yang terkandung makna di dalamnya adalah dilarang di tempat-tempat umum, hanya berada di hotel," ucap Wahyu.

Selain itu, penjualan minuman keras (Miras) juga diatur sesuai dengan kadar alkohol pada Perda Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Lebih jauh, Pemkot Serang menargetkan revisi perda PUK ini akan dikebut di bulan Oktober tahun 2025.

"Kita sekarang mengkerucutkan dulu apa yang terkandung di dalam Perda-nya. Nanti juga ada uji publik, mungkin dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik, nanti baru kita sepakati, kita tetapkan Perda-nya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved