2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025
Dua mantan menteri pada kabinet Presiden Jokowi yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK
TRIBUNBANTEN.COM - Dua mantan menteri pada kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK.
Berdasarkan agenda pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya akan diperiksa pada hari yang sama yakni Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua mantan menteri itu akan dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi berbeda yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Baca juga: Seluruh Kades di Banten Bakal Dites Urine, Mendes PDT Yandri Susanto : Mereka Harus Jadi Panutan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kedua agenda permintaan keterangan tersebut.
"Benar," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Nadiem Makarim pada hari Kamis, Rabu (6/8/2025) dikutip dari Tribunnews.
Ia juga membenarkan bahwa pada hari yang sama, KPK akan mengklarifikasi Yaqut Cholil Qoumas.
"Betul," ujarnya.
Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Baca juga: Nama Jokowi Disebut-sebut KPK, soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK mensinyalir adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19, serta potensi kebocoran data.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat itu sangat diperlukan.
"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM [Nadiem Makarim] nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," jelas Asep.
Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekatnya, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo seperti Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil Soal Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan, di mana sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus. Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Hari Ini, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook senilai Rp 9,9 T
KPK menegaskan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta perwakilan dari asosiasi travel haji.
Permintaan keterangan serentak terhadap dua mantan menteri ini menandai langkah serius KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan pada periode sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Ini Deretan Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Pendakwah yang Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.