Aturan Royalti Musik Dinilai Ngawur, Pengusaha Kuliner di Pandeglang Sumpahi LMKN Kualat
Pengusaha kuliner di Pandeglang menolak aturan royalti musik dari LMKN yang dinilai memberatkan.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik dari para pelaku industri kuliner di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan LMKN Nomor: 2016051RKBD/LKMN-Pelni/Tarif Royalti/20216.
Sesuai ketentuan, royalti musik dikenakan kepada pelaku usaha di sektor restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotik.
Baca juga: Profil Kombes Hendra Wirawan, Wakapolda Banten Baru Pengganti Brigjen Hengki, Ini Jejak Karirnya
Menanggapi hal ini, pengelola restoran Dapuer Ibu di Kabupaten Pandeglang, Banten, Yuri, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan pelaku usaha.
"Ya keberatan, apalagi kadang ada pengamen yang nyari nafkah di situ. Terus, masa suara burung juga kena? Bisa-bisa kualat nanti," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menilai, aturan tersebut terkesan tidak masuk akal dan justru mempersulit pelaku usaha kecil.
"Ngawur aturannya kalau begitu mah. Kasihan yang di bawah," ucapnya.
Menurutnya, penerapan royalti musik bisa berdampak pada minat pengunjung yang datang ke tempat usaha.
"Orang datang ke sini kan mau makan atau ngopi sambil santai. Sambil nunggu makanan, biasanya dengerin lagu buat hiburan," katanya.
"Tambah lagi kondisi ekonomi sekarang belum pulih. Masa iya ada aturan seperti ini?" lanjutnya.
Yuri menambahkan, jika pemerintah tetap memaksa menerapkan aturan royalti musik, pihaknya kemungkinan besar akan memilih untuk mematikan alunan musik di tempat usahanya.
"Ya kalau tetap dipungut royalti, musiknya dimatikan saja. Kasihan yang punya usaha," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah tidak memberlakukan aturan tersebut demi meringankan beban pelaku usaha.
"Harapannya sih seperti dulu lagi saja, jangan buat aturan yang mengada-ada. Saya ini masyarakat kecil, malah jadi pusing," keluhnya.
Lebih lanjut, Yuri juga menyarankan agar para pencipta lagu mengikhlaskan karyanya untuk dinikmati masyarakat secara gratis.
"Yang punya ciptaan musik, ikhlasin aja lah. Itung-itung sedekah hiburan untuk masyarakat," pungkasnya.
Orang Tua Keberatan Biaya Seragam di SMA 4 Pandeglang Dipatok Rp 585.000 |
![]() |
---|
Di Pandeglang Banten Ternyata Ada Kafe dengan View Secakep Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025 : Ini Daftar Daerah di Banten yang Bakal Diguyur Hujan |
![]() |
---|
ASN di Pandeglang Dilarang Live TikTok Pribadi saat Jam Kerja, BKPSDM Ancam Sanksi Bagi Pelanggar |
![]() |
---|
BKPSDM Sentil ASN Pandeglang, Minta Kurangi Gaya Hidup Mewah, Farid : Wujudkan Pola Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.