Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Solar di Tol Tangerang-Merak, 6 Oknum Ormas Ditangkap

Polda Banten menangkap sindikat pencurian disertai kekerasan dengan cara membegal kendaraan tangki bermuatan solar sebanyak 14.000 liter di Tol

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
PENCURIAN SOLAR - Ditkrimum Polda Banten tangkap 6 orang pelaku pencurian 14.000 liter solar di Tol Tangerang-Merak kilometer 74. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditkrimum Polda Banten menangkap sindikat pencurian disertai kekerasan dengan cara membegal kendaraan tangki bermuatan solar sebanyak 14.000 liter di Tol Tangerang - Merak Kilometer 74.

Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas) berjumlah 6 orang di antaranya, AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), HA (38) dan 2 pelaku DPO yaitu RH dan KK. 

Kedua orang pelaku yang diketahui membawa senjata api, saat ini masih buron.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, (24/8/2025). Di mana, sebuah mobil tangki berisi 14.000 liter solar melaju dari arah Tol Tangerang menuju Merak.

Baca juga: Profil Brigjen Hengki, Kapolda Banten Baru Pengganti Irjen Suyudi, Intip Harta dan Jenjang Kariernya

Namun, pada saat sampai di kilometer 74, datang sekelompok orang menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios silver memepet mobil tangki tersebut.

Sopir dan kondektur mobil tangki itu kemudian diikat pada bagian tangan dan mata menggunakan lakban dan dipindahkan ke mobil pelaku.

Setelah sang sopir dan kondektur diikat, kemudian kendaraan tangki berisi solar itu dibawa oleh para pelaku di sebuah lokasi yang sudah ditentukan dengan seorang penadah yang hendak membelinya.

"Kemudian dari hasil kejahatan tersebut sebanyak 14.000 liter itu diperjualbelikan dengan harga 110 juta dan dari 6 pelaku ini masing-masing mendapatkan Rp 11.500.0000," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu, (5/8/2025).

Dian menuturkan, setelah para pelaku selesai memindahkan solar dari mobil tangki ke tempat milik penadah yang membelinya sekitar satu jam.

Baca juga: 2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025

Kedua korban sang sopir dan kondektur serta mobil tangki yang sudah kosong itu kemudian di bawa masuk kembali ke dalam tol.

Lalu, sesampainya di exit tol serang barat, kedua korban itu diturunkan oleh para pelaku dalam keadaan terikat lakban.

"Sindikat ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali 3 TKP di wilayah hukum jawa barat yaitu di Tol Cikampek, Cikarang, dan satu wilayah di Banten," kata Dian.

Hingga saat ini, kepolisian masih berupaya melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku yang masih buron.

"Identitas sudah kami kantongi, kami terus melakukan pengejaran," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved