Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Ada yang Melindungi, Hingga Belum Jalani Vonis Kasus Jusuf Kalla

Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, saat ini tengah jadi sorotan publik. Mahfud MD menduga ada yang melindungi

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, saat ini tengah jadi sorotan publik.

Pasalnya, Silfester Matutina telah dijerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas orasinya dan telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun demikian, Silfester ternyata sampai saat ini belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.

Atas peristiwa itu, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada yang melindungi Silfester Matutina sehingga tidak kunjung dieksekusi meskipun sudah divonis. 

Baca juga: Kritisi soal Penangkapan 5 Tersangka Judol di Jogja, Komisi III DPR: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap?

Dia pun menyoroti Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi setelah vonis kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.  

"Yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu Kejaksaan," ujar Mahfud dalam wawancara di program Kompas TV, Rabu (6/8/2025).  

Menurut Mahfud, kelalaian juga termasuk pengertian "melindungi" yang dia maksud. Kejagung saat ini perlu mengadakan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum juga dijebloskan ke penjara. 

Namun sebelum itu, hal pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah menangkap Silfester.

Baca juga: Jaksa Inda Putri Manurung Viral Lagi, Kini Dituduh Suka Potong Keterangan Saksi di Sidang Nikita

Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

"Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik," ujar Mahfud.  

Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara. 

Baca juga: Irjen Karyoto Buka Suara Usai Viral di Medsos, Tepis soal Isu Ngamuk karena Tak Jadi Kabareskrim

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved