Ketahuan Tidak Dihukum Meski Sudah Divonis, Relawan Jokowi, Silfester Matutina Tiba-tiba Ajukan PK
Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla
TRIBUNBANTEN.COM - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, tiba-tiba mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dimana Silfester sudah diputus bersalah pada 2019 lalu.
Hal itu dilakukan oleh Silfester Matutina, di tengah kasusnya yang kembali menjadi sorotan, karena tidak kunjung dieksekusi.
Untuk diketahui, dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Alasan Dirinya Tak Eksekusi Silfester Matutina saat Saat Jabat Menkopolhukam
Namun selama 6 tahun, Silfester tidak juga dieksekusi kejaksaan dan hal ini kembali diungkap ke publik oleh Roy Suryo Cs.
Kini, diketahui Silfester sudah mengajukan PK dan sidang perdananya akan digelar 20 Agustus 2025.
"Betul, sudah mendaftarkan PK," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dilansir dari laman VOI, Senin (11/8/2025).
"Telah dijadwalkan Sidang pemeriksaan PK pada tanggal 20 Agustus 2025," tambah Rio.
Diketahui Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itupun telah diterima.
Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, meskipun permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Jadi, prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama yang menangani perkara tersebut pada tingkat pertama, dan kemudian pengadilan tersebut akan meneruskannya ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan PK tidak mengganggu atau menunda proses eksekusi penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi," ujar Anang, Senin.
Terkait proses eksekusi, kata Anang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secepatnya.
"Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.
Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019 yakni fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla,
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Sebelum Kena OTT KPK, Immanuel Ebenezer Pernah Jabat Ketua Jokowi Mania, Ini Kata Presiden ke-7 RI |
![]() |
---|
Siap-siap! Roy Suryo dan Dua Terlapor Lainnya Bakal Jalani Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.