Berada di Teluk Banten! Ini Profil 8 Pulau yang Direbutkan Pemkot Serang dan Pemkab Serang
Profil 8 pulau yang saat ini tengah diperebutkan (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang .
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kotab (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah bersitegang terkait perebutan delapan pulau di perairan Teluk Banten.
Delapan pulau terletak di wilayah Kabupaten Serang yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Awal Mula Perebutan Pulau
Ketegangan itu bermula Wali Kota Serang, Budi Rustandi berniat untuk mengambil alih delapan pulau tersebut.
Baca juga: Wagub Dimyati Ultimatum Pemkot dan Pemkab Serang Soal Polemik Perebutan Pulau: Jangan Egois
"Kita akan perjuangkan, bagaimana dulu Kecamatan Kasemen itu mencangkup sampai ke Pulau Panjang, ternyata enggak ada," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Serang pada Kamis (7/8/2025).
Budi menjelaskan, bahwa upaya pengambilalihan delapan pulau tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
"Saya meminta dikembalikan sesuai undang-undang ketika Kota Serang lahir," tambahnya.
Rencananya, pulau-pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Serang ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Apalagi, kedelapan pulau tersebut menjadi lokasi strategis untuk pengembangan kota ke depannya seperti sektor maritim, pariwisata, dan yang lainnya," ungkap Budi.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
"Meningkatkan PAD Kota Serang, membuka lapangan pekerjaan baru," kata mantan Ketua DPRD Kota Serang tersebut.
Pemkab Serang Siap Pertahankan
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menegaskan, bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang bukan Kota Serang.
Kata Farhan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.
"Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang," kata Farhan, Senin, (11/8/2025).
| Karier Moncer Ina Linawati, Dari Bappeda Kini Nahkodai Kepala BPKAD Kota Serang |
|
|---|
| Pemkot Serang Rombak Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Lengkap dan Posisi Barunya |
|
|---|
| Agenda Pimpinan Kota Serang, Kamis 2 April 2026: Ada Pelantikan Pejabat Eselon 2 |
|
|---|
| Pemkot Serang Terapkan WFH Mulai Jumat, ASN Disarankan Naik Kendaraan Umum dan Motor Listrik |
|
|---|
| Anggaran Pembangunan dan Rehab Gedung Pemerintahan di Kota Serang Seret, Butuh Rp15 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Profil-8-pulau-yang-saat-ini-tengah-dipere.jpg)