Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting
Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya baru saja mendatangi Kantor Ombudsman, Jakarta, pada hari ini, Selasa (12/8/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ini tengah memproses laporannya ke Ombudsman, terhadap auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu auditor BPKP atas nama Chusnul Khotimah itu dilaporkan ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP oleh Tom Lembong berkaitan dengan hasil audit kasus impor gula.
Mendindaklanjuti laporan itu, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya baru saja mendatangi Kantor Ombudsman, Jakarta, pada hari ini, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran Tom Lembong ke Gedung Ombudsman ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporannya terhadap auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula
Sebelumnya Tom Lembong melaporkan auditor BPKP terkait hasil audit keuangan dalam kasus korupsi impor gula yang sebelumnya menjerat Eks Mendag Era Presiden Jokowi itu.
Tom Lembong menyebut laporan terhadap auditor BPKP yang ia layangkan kepada Ombudsman ini penting dilakukan, untuk menjaga standar audit keuangan.
"Untuk menghadap kepada pejabat Ombudsman yang terkait, yang berwenang, soal laporan kami melaporkan auditor BPKP."
"Bagi saya ini penting sekali karena saya dari bidang keuangan jadi sangat mengilhami, sangat mendalami betapa pentingnya itu audit ya."
Baca juga: Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
"Jadi sekali standar audit itu merosot atau lagi kacau, ya sulit sekali untuk bisa berbisnis ya, bisa menjaga fungsi pasar uang dan pasar modal yang baik ya," kata Tom Lembong dilansir Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut Tom Lembong menegaskan, auditor ini sangat penting dalam dunia keuangan, apalagi bagi internal audit pemerintah.
Untuk itu laporan pada auditor BPKP ini dilayangkan Tom Lembong agar ke depannya ada pembenahan dan perbaikan yang tercipta.
"Jadi bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting ya, Auditor ini. Apalagi internal auditnya pemerintah ya."
"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan-pembenahan, dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," jelas Tom Lembong.
Berkaca dari persidangan Tom Lembong sebelumnya dalam kasus korupsi impor gula, Tom merasa harus ada evaluasi pada BPKP.
Tom tidak ingin publik melakukan pembiaran atas kesalahan proses audit keuangan yang dilakukan BPKP tersebut.
"Rasanya dari persidangan sangat jelas bahwa ini sangat butuh evaluasi. Jadi jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran ya. Tidak bisa kita biarkan."
"Ini layak kita angkat dan layak sisihkan waktu dan tenaga ya untuk bekerja sama dengan pengawas atau lembaga yang berwenang dan memang sesuai untuk melakukan evaluasi terhadap BPKP," jelas Tom.
Baca juga: Mencengangkan! Nenek 69 Tahun di Semarang Tiba-tiba dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen, Bikin Kaget
Lapor ke Komisi Yudisial
Sebelum hadiri Kantor Ombudsman hari ini, Senin (11/8/2025) kemarin, Tom Lembong sudah terlebih dulu mendatangi Kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat.
Kedatangannya ke KY ini dalam rangka untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan dirinya.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Tom menegaskan, pelaporan hakim ke KY yang dilakukannya ini bukan bertujuan untuk merusak karier hakim.
Melainkan murni untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif."
"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.
Tom menilai, perkara yang menjeratnya kemarin soal dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 menjadi momen yang positif untuk melakukan perbaikan proses peradilan.
Pasalnya menurut Tom, proses peradilan yang menjeratnya kemarin mendapatkan perhatian publik luas.
Dirinya beranggapan, adanya kemungkinan pengaruh politis atau diskriminasi terhadap perkara yang membuatnya sempat hidup sekitar 9 bulan di balik jeruji tahanan tersebut.
"Tadi kami sepakat ini tanggungjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran. Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada."
"Justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," tegasnya.
Vonis dan Abolisi Tom Lembong
Sebelum akhirnya bisa bebas seperti sekarang, Tom Lembong sempat mendapatkan vonis bersalah dari majelis hakim terkait tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong
korupsi impor gula
kasus dugaan korupsi impor gula
impor gula
Ombudsman
BPKP
Kasus Balita Gizi Buruk Meninggal, Ombudsman Banten Soroti Dugaan Penolakan RS Hermina Ciruas |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di SMPN 1 Kramatwatu, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Kelompok Pemuda Pandeglang Mengadu ke Ombudsman soal Pengelolaan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol |
![]() |
---|
BPKP Angkat Bicara soal Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Buntut Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.