Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Berikut ini penjelasan terkait perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan terkait perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sementara Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Ini Sosok Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani, Viral saat Minta Terdakwa Pakai Baju Tahanan
Keuduanya resmi mendapatkan hak prerogatif Presiden setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum.
Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding
Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
"Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Kamis.
Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut?
Diberitakan Kompas.com pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional, Apa Dampaknya? Ini Penjelasan Budi Arie |
![]() |
---|
Mengenang Sosok Kwik Kian Gie, Eks Menko Ekonomi Pernah Jadi Penasehat Prabowo-Sandi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Hasto Blak-blakan Tentang Putusan Kasusnya, Ngaku Sudah Tahu sejak April Lalu |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.