Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau di Kabupaten Serang, Bahrul Ulum : Kaji Dulu, Jangan Asal Ambil
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum angkat suara ihwal adanya wacana Pemkot Serang akan ambil alih 8 pulau di Teluk Banten dari Kabupaten Serang
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum angkat suara ihwal adanya wacana Pemkot Serang yang akan mengambil alih 8 pulau di Teluk Banten yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Kabupaten Serang adalah salah satu kabupaten yang terletak di di Provinsi Banten, Indonesia, tepatnya di ujung barat laut Pulau Jawa.
Wilayahnya berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Tangerang di timur, Kabupaten Lebak di selatan, serta Kota Cilegon dan Selat Sunda di barat.
Baca juga: Daftar 10 Desa di Kabupaten Serang, Terima Dana Desa Paling Tinggi 2025 Ada Cikande hingga Pamarayan
Menurut Bahrul Ulum, Pemkot Serang harusnya saat hendak mewacanakan pengambilalihan pulau tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kalau saya sih santai saja. Yang pertama, adakah regulasi yang mewajibkan itu diberikan, atau melarang itu diberikan. Itu saja," kata Bahrul, Selasa, (12/8/2025).
Ulum menjelaskan, kedelapan pulau yang akan diambil alih itu merupakan secara letak wilayah masuk dalam integral Kabupaten Serang.
Seperti Pulau Tunda, yang sejak lama menjadi bagian dari wilayah yang berada dalam lingkup Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang.
"Tirtayasa adalah wilayah Kabupaten Serang. Sama seperti Pulau Panjang yang berada di Pulau Ampel. Keduanya sudah masuk dalam wilayah integral Kabupaten Serang," ujarnya.
Baca juga: Sengketa 8 Pulau Milik Kabupaten Serang Bakal Diambil Alih Kota Serang, Najib Hamas Buka Suara
Ulum menegaskan, regulasi saat ini perlu ditelaah terlebih dahulu, terutama soal kewenangan pemerintah kota dalam mengelola wilayah kepulauan tersebut.
"Kalau tidak salah, wilayah kota itu tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau-pulau. Tapi kita akan pelajari regulasinya, bentuknya apa, dan seterusnya," tegasnya.
Kemudian, kata Ulum, pengambilan alih wilayah kepulauan berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, meski koordinasi dengan Kementerian Kelautan tetap diperlukan.
"Karena kepulauan itu kan ada di wilayah laut," katanya.
Bahrul meminta kepada Pemkot Serang agar semua langkah dilakukan berbasis kajian, bukan sekadar pernyataan.
"Yang penting kita melangkah berdasarkan regulasi yang ada. Pemanfaatan pulau-pulau itu sudah berjalan, tapi soal rencana pengambilalihan, kita kaji dulu biar gak asbun," ucapnya.
Bahrul Ulum
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum
8 Pulau Kabupaten Serang
Sengketa 8 Pulau Kabupaten Serang
Serang
Kabupaten Serang
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Korban Kekerasan Seksual di Serang Banten Diminta Polisi Buat Laporan Lagi Usai Kasus Viral |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Beroperasi 30 September 2025, Ratusan Siswa Bakal Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Kontrakan Berpapan Dijual di Kota Serang Jadi Gudang Miras, Pemkot dan Polresta Bongkar Modus Licik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.