Dijerat 5 Pasal Berbeda, Ini Daftar 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky

TNI AD menetapkan 20 prajurit jadi tersangka penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Nemo hingga meninggal dunia.

Editor: Ahmad Haris
Kolase foto istimewa
KASUS PRADA LUCKY - TNI AD tetapkan hukuman bagi 20 tersangka prajurit TNI AD terlibat penganiayan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia. Semuanya terkena 5 pasal  

- Serda Mario Gomang

- Pratu Vian Ili

- Pratu Rivaldi

- Pratu Rofinus Sale

- Pratu Piter

- Pratu Jamal

- Pratu Ariyanto

- Pratu Emanuel

- Pratu Abner Yetersen

- Pratu Petrus Nong Brian Semi

- Pratu Emanuel Nibrot Laubura

- Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

- Pratu Petris Nong Brian Semi

- Pratu Ahmad Adha

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved