Hasil Survei KPK: Pemprov Banten dan 6 Pemda Masuk Zona Merah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK mengungkap tujuh pemerintah daerah di Banten, termasuk Pemprov Banten, masuk kategori rentan korupsi dalam SPI 2024.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
KPK mengungkap tujuh pemerintah daerah di Banten, termasuk Pemprov Banten, masuk kategori rentan korupsi dalam SPI 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menempatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan enam pemerintah daerah lainnya di wilayah Banten dalam kategori merah atau rentan terjadi korupsi.

Temuan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat berkunjung ke Banten, Rabu (13/8/2025).

"Tujuh daerah masih merah. Kalau di Banten ini kategorinya masih dua waspada dan (7 daerah) rentan. Harapan kita semuanya harus dijaga," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat mengunjungi Banten, Rabu (13/8/2025). 

Baca juga: Bupati Dewi Cuekin Protes Warga, Rela Pandeglang jadi Bak Sampah Tangsel dan Serang

Daftar Pemda di Banten yang Masuk Kategori Merah
Pemerintah Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kota Cilegon

Sementara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori kuning, yang berarti masih berstatus waspada terjadinya korupsi.

Bahtiar mengatakan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan proses yang berat dan waktu yang tidak singkat. 

Disebutkan, kerawanan korupsi terjadi pada pokok pikiran yang tidak terencana dengan baik, mark-up anggaran, proyek yang ditentukan oleh calon penyedia, dan calon penyedia yang memiliki hubungan kekerabatan. 

Kemudian, anggaran pokok pikiran "gelondongan", mark-up harga satuan, terjadinya suap/gratifikasi, serta benturan kepentingan. 

Selanjutnya, kualitas yang tidak sesuai karena sebagian digunakan untuk suap/gratifikasi dan pengawasan yang tidak optimal karena benturan kepentingan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved