Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah
Menteri HukumRI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe & restoran tak dibebani kewajiban bayar royalti
Editor:
Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Tak Mau Penyanyi Kaya Raya Sendiri Tapi Pencipta Lagu Melarat, Ahmad Dhani Kasih Solusi Ini |
![]() |
---|
Sindiran Menohok Ari Lasso ke WAMI: Minta Nomor Rekening untuk Kembalikan Uang Hasil Royalti |
![]() |
---|
Polemik Soal Royalti, PO Bus di Jatim Ramai-ramai Larang Kru Putar Lagu, karena Takut Ditagih LMKN |
![]() |
---|
Soal Kafe-Resto Diminta Bayar Royalti Lagu, Once: Usaha Kecil Enggak Usah Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.