Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah
Menteri HukumRI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe & restoran tak dibebani kewajiban bayar royalti
Editor:
Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Baca Juga
Setelah Ari Lasso, Kini Giliran Ahmad Dhani Kritik WAMI yang Kejar Royalti Lagu di Acara Hajatan |
![]() |
---|
Apa Perbedaan WAMI dan LMKN? Lembaga Pengelola Royalti Hak Cipta Musik yang Disorot Ari Lasso |
![]() |
---|
Distribusi Royalti Lagu Kacau: Ari Lasso Sebut WAMI Layak Diperiksa BPK-KPK |
![]() |
---|
Ari Lasso"Ngamuk" Gegara Distribusi Royalti Lagu, Sebut Wami LMK Buruk yang Sangat Merugikan |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Tegaskan Tetap Larang Penyanyi Profesional Konser Tanpa Izin Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.