Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Serang Segera Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Serang segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Serang segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda adalah draf atau konsep awal dari sebuah peraturan yang akan berlaku di tingkat daerah. Raperda ini nantinya akan dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah (bisa gubernur, bupati, atau walikota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengingat Raperda ini untuk upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan saat ini dokumen tersebut sudah masuk tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Di provinsi nanti akan ada koreksi, misalnya terkait ketikan, kosa kata, dan hal-hal teknis lainnya. Jika sudah clear di sana, maka di Kota Serang pun prosesnya selesai,” kata Edi, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau di Kabupaten Serang, Bahrul Ulum : Kaji Dulu, Jangan Asal Ambil
Ia menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Serang.
Selain untuk memenuhi amanat regulasi nasional, revisi terhadap regulasi sebelumnya juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan, termasuk mendorong peran aktif seluruh perangkat daerah dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Selama ini memang ada keterbatasan. Melalui revisi ini, sanksi akan dipertegas, dan implementasinya tidak hanya sebatas simbolik. Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk bersama-sama membangun daerah,” ucapnya.
Proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus), termasuk dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh-tokoh.
Seluruh tahapan itu disebut berjalan tanpa kendala yang berarti.
Baca juga: 559 Kasus HIV Ditemukan di Kota Serang, Didominasi Akibat Hubungan Sesama Jenis
Edi mengaku keberadaan Perda ini mengandung tiga tujuan utama, memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya kelompok rentan, membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti upaya Pemerintah Kota Serang dalam memberikan perlindungan nyata terhadap anak.
Salah satunya melalui pembangunan rumah singgah untuk anak-anak korban eksploitasi di jalanan.
“Banyak anak yang seharusnya punya hak belajar malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu," ujar Edi.
"Bahkan ada bandar yang mengatur para pengemis itu. Nah, di dalam Perda ini, pasal-pasalnya akan diperketat agar eksploitasi seperti itu bisa dicegah,” tutupnya.
Belum Kantongi Amdal, Aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia di Kota Serang Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Dinsos Kota Serang Kekurangan Pendamping PKH, Baru Ada 47 dari 67 Kebutuhan |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 24 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Lokasinya di Pasar Kepandean, Ini Rekomendasi Kuliner Pecel Telor Enak dan Murah di Kota Serang |
![]() |
---|
Musim Penghujan Tiba, Dinkes Kota Serang Minta Warga Terapkan PSN untuk Cegah DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.