HUT ke 80 RI

18 Agustus Apakah Libur? Berikut Penjelasannya, Karyawan Swasta Wajib Tahu

Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Berikut ini penjelasnnya. Khusus para pekerja atau karyawan swatsa wajib tahu.

Editor: Ahmad Tajudin
kemenag.go.id
AGUSTUS - Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Berikut ini penjelasnnya. Khusus para pekerja atau karyawan swatsa wajib tahu. 

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional

Libur Nasional

Pengertian: Hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, biasanya terkait peringatan keagamaan, hari besar nasional, atau peristiwa penting negara.

Dasar Hukum: Diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB setiap tahun.

Sifat:

Berlaku wajib untuk semua sektor, baik ASN, pegawai swasta, maupun sekolah, kecuali sektor yang harus tetap beroperasi (misalnya rumah sakit, transportasi, keamanan).

Contoh: Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Konsekuensi untuk Pegawai: Tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan atau ASN.

Cuti Bersama Nasional

Pengertian: Hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan waktu libur lebih panjang, biasanya mengapit Libur Nasional agar masyarakat bisa mudik atau berlibur.

Dasar Hukum: Juga diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB setiap tahun.

Sifat:

Untuk ASN/PNS, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan (kecuali ada kebijakan khusus tidak menguranginya).

Untuk pegawai swasta, penerapannya opsional sesuai kebijakan perusahaan.

Contoh: Tambahan libur di sekitar Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.

Konsekuensi untuk Pegawai: Mengurangi jatah cuti tahunan jika ikut diambil (bagi ASN), sedangkan di sektor swasta tergantung kebijakan perusahaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved