HUT ke 80 RI

Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Salah Satunya Rajin Berkebun di Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto. 

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis tersebut. Ia langsung menjalani hukuman dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.

Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya.

Selama menjalani hukuman, Setnov juga menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.

Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk bebas bersyarat.

Profil Setya Novanto

Berikut adalah profil Setya Novanto, seorang politisi Indonesia yang kontroversial—mulai dari karier, latar belakang hingga kasus hukum yang menjeratnya:

Data Pribadi & Latar Belakang Awal

Nama Lengkap: Drs. Setya Novanto, sering disapa "Setnov". 

Tempat & Tanggal Lahir: Bandung, 12 November 1955.

Pendidikan dan Awal Karier

Pendidikan:

- TK Dewi Sartika Bandung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved