Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina
Komisi III DPR RI merespons soal belum dieksekusinya terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kall, yakni Silfester Matutina.
TRIBUNBANTEN.COM - Belum dieksekusinya terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yakni Silfester Matutina, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.
Ahmad Sahroni menilai, status hukum Silfester yang kini sudah inkrah dengan hukuman pidana 1,5 tahun sejak 2019 itu seharusnya bisa langsung dieksekusi, dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.
Baca juga: Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana
Silfester Matutina yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan pendukung Presiden ke-7 Jokowi, dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui orasi publik pada tahun 2017.
"Tangkep penjarain. Kalau memang udah incrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah incraht maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.
Dimana kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.
"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.
Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.
Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.
"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.
Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.
APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah incraht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," tandas dia.
Kronologi Kasus
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse, Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III Pengganti Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
NYELEKIT! Ini Isi Roastingan Kiky Saputri untuk Ahmad Sahroni yang Kembali Viral: Haus Pujian |
![]() |
---|
Setelah Dinonaktifkan Dari DPR, NasDem Bakal Hentikan Gaji-Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.