Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana
Belum dieksekusinya relawan Jokowi, Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang merupakan relawan utama mantan Presiden RI ke-7, Jokowi, oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan terus menjadi perhatian publik.
Kejari Jakarta Selatan dinilai melakukan tebang pilih dalam memperlakukan kasus
Hal ini lantaran sejak divonis secara incrach sejak 2019, Silvester belum juga dieksekusi.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Alasan Dirinya Tak Eksekusi Silfester Matutina saat Saat Jabat Menkopolhukam
Saat itu, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara.
Bahkan, Silfester kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla disorot.
PK merupakan upaya hukum oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Adapun Silfester Matutina memang belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau hampir enam tahun lalu oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
PK resmi diajukan Silfester Matutina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam beberapa kali kesempatan turut berkomentar mengenai masalah ini
Terkini, Mahfud MD meluruskan kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi hukuman kliennya.
Mahfud menyanggah pernyataan kuasa hukum Silfester yang menganggap hukuman penjara 1,5 tahun yang ditetapkan pada 2019 telah kadaluarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfid, dikutip Warta Kota dari X pribadinya, Rabu (13/8/2025).
Mahfud menilai, kuasa hukum Silfester telah salah memahami kalau relawan Joko Widodo (Jokowi) itu dihukum 1,5 tahun karena melakukan pelanggaran.
Mahfud menjelaskan kalau Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti melakukan tindakan fitnah sebagai pelaku kejahatan, bukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Pasal 78 jo yang diberatkan kepada Silfester.
"Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa utk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," paparnya.
Berlayar ke Gaza Palestina, Artis Wanda Hamidah Siap Lahir Batin Jadi Relawan Perempuan Satu-satunya |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Kata-kata Nadiem saat Jadi Tersangka: untuk Keluarga Saya Kuatkan Diri, Kebenaran akan Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.