KLH Bakal Jatuhkan Sanksi Berat ke PT Genesis Regeneration Smelting Serang Banten

Menteri Lingkungan Hidup bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting Serang Banten, Kamis (21/8/2025) 

Laporan wartawan TribunBantem.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menjatuhkan sanksi berat, terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten yang diketahui telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait persoalan lingkungan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau penyegelan terhahap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah logam tersebut.

Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pemberian sanksi berat itu bakal dijatuhkan lantaran pihak perusahaan melakukan perlawanan saat penyegelan.

Baca juga: Sudah Disegel, PT Genesis Regeneration Smelting di Serang Masih Beroperasi

Terlebih, perlawanan itu ditunjukkan dengan cara yang anarkis hingga berujung aksi pengeroyokan.

"Kami atas nama Menteri tentu sangat prihatin dengan kejadian ini (pengeroyokan), dan kami akan usut tuntas kasus ini," katanya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

"Lalu kepada perusahaan yang bersangkutan, tentu kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditunjukkan," sambungnya.

Hanif mengungkapkan, tindakan anarkis yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan merupakan hal yang telah merugikan banyak pihak.

"Tentu tidak boleh upaya (penyegelan) yang kita lakukan bersama-sama, diludahi dengan perbuatan anarkis yang merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Oleh sebab itu lanjut dia, pihaknya bakal mengenakan pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur tentang larangan memasukkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terhahap perusahaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Ditangkap Polisi, Oknum Brimob Terlibat?

"Kemudian juga pidana umum tentunya akan dikenakan, karena temen-temen kita ada yang jadi korban," jelasnya.

Di akhir, dirinya juga berharap, dukungan dari aparat kepolisian untuk segera menangani kasus ini secara tuntas.

"Mohon dukungan dari Pak Kapolres dan Pak Kapolda untuk segera menangani tuntas kasus ini supaya memberikan efek jera," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved