Pengeroyokan Wartawan di Serang

Menteri Hanif Desak Polda Banten Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di Serang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendesak Polda Banten dan Polres Serang mengusut tuntas pengeroyokan sejumlah wartawan dan Humas KLH.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting Serang Banten, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Polda Banten dan Polres Serang mengusut tuntas peristiwa pengeroyokan sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Diketahui, sedikit delapan wartawan dan seorang Humas KLH menjadi korban pengeroyokan security PT Genesis Regeneration Smelting, dan dua orang diduga anggota Brimob Banten.

Peristiwa itu terjadi saat KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Detik-Detik Pengeroyokan Wartawan di Serang: Sempat Disekap Brimob, Diacungkan Golok Anggota Ormas

Menteri LH, Hanif menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat Tim Gakkum KLH menyegel PT GRS yang diduga telah melanggar aturan lingkungan hidup.

Namun, penyegelan itu mendapat perlawanan oleh sejumlah orang.

"Kami juga tadi mendapat laporan, bawah terjadi perlawanan oleh pelaku bisnis ini, tentu kami menyesalkan kejadin ini," kata Hanif.

 

 

Bahkan, kata dia, sejumlah awak media menjadi korban pengeroyokan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Banten, dan Polres Serang untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami akan mengusut tuntas, mohon dukungan dari kapolres dan kapolda untuk segera menangani tuntas kasus ini supaya memberikan efek jera," tegasnya.

Tentu tidak boleh upaya yang kita lakukan bersama-sama diludahi dengan perbuatan anarkis yang merugikan banyak pihak.

Tak hanya itu, ia juga berjanji akan memberikan sanksi berat kepada pihak perusahaan.

"Kepada perusahaan yang bersangkutan tentu kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditunjukkan."

"Mulai dengan pengenaan pasal kesengajaan menimbulkan penularan 106 kemudian juga pidana umum tentunya karena temen-temen kita," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved