Sidang Pertamax Oplosan Digelar di SPBU Ciceri Serang, Perbedaan Warna BBM Jadi Bukti Penting
Proses hukum terhadap terdakwa kasus pertamax oplosan, yakni Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat, kembali berlanjut pada Rabu (20/8/2025).
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses hukum terhadap terdakwa kasus pertamax oplosan, yakni Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat, kembali berlanjut pada Rabu (20/8/2025).
Kali ini, sidang dilakukan secara langsung di lokasi kejadian, yakni SPBU Ciceri, tempat perkara tersebut terjadi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di lokasi kejadian bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Tujuan pemeriksaan setempat untuk kepentingan proses pembuktian dlm perkara No. 490 dan 489/Pid.Sus-LH/2025 atas nama Terdakwa Nadir Sudrajat dkk, sehingga diharapkan dapat diperoleh fakta yang meyakinkan," ujar Ichwan.
Baca juga: Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi
"Tentang hasilnya akan tertuang kedepannya dalam putusan majelis," jelasnya.
Sebelum menuju lokasi, majelis hakim yang diketuai oleh Diah Astuti membuka jalannya persidangan terlebih dahulu di PN Serang sekitar pukul 10.50 WIB.
Setelah itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta para terdakwa bergerak menuju SPBU Ciceri secara terpisah.
Terdakwa diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan nomor polisi B 1350 SQO, sementara rombongan hakim dan JPU menggunakan kendaraan SUV dan sedan berwarna hitam.
Terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 11.25 WIB. Empat menit kemudian, majelis hakim dan JPU menyusul dan langsung melanjutkan sidang yang sempat dihentikan sementara.
Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang
Dalam proses tersebut, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, memerintahkan agar barang bukti diperlihatkan di hadapan persidangan.
Barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax disajikan dalam wadah transparan.
Salah satu wadah berisi pertamax berwarna biru terang, sementara yang lain menunjukkan cairan berwarna biru pekat mendekati hitam.
Kedua jenis BBM itu diperbandingkan untuk memperlihatkan perbedaan yang signifikan. BBM dengan warna lebih gelap itulah yang diduga kuat merupakan pertamax oplosan yang menjadi inti perkara ini.
tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi
mafia BBM
Pertamax oplosan
kasus oplos Pertalite jadi Pertamax
korupsi oplos Pertamax
pengoplosan Pertamax
Kota Serang
SPBU Ciceri
Camat-Lurah di Kota Serang Ikut Saresehan Club Adhiyaksa FC Banten, Walikota Budi Siap Dukung Penuh |
![]() |
---|
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Siap-siap! Ada Pemeliharaan Listrik Hari Ini di Kota Serang, 17 September 2025: Dimulai 09.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.