Sidang Pertamax Oplosan Digelar di SPBU Ciceri Serang, Perbedaan Warna BBM Jadi Bukti Penting

Proses hukum terhadap terdakwa kasus pertamax oplosan, yakni Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat, kembali berlanjut pada Rabu (20/8/2025). 

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SIDANG KASUS BBM - Sidang kasus Pertamax oplosan, tampak perbedaan warna barang bukti BBM, Rabu (20/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses hukum terhadap terdakwa kasus pertamax oplosan, yakni Aswan, Nadir Sudrajat, dan Deden Hidayat, kembali berlanjut pada Rabu (20/8/2025). 

Kali ini, sidang dilakukan secara langsung di lokasi kejadian, yakni SPBU Ciceri, tempat perkara tersebut terjadi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di lokasi kejadian bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Tujuan pemeriksaan setempat untuk kepentingan proses pembuktian dlm perkara No. 490 dan 489/Pid.Sus-LH/2025 atas nama Terdakwa Nadir Sudrajat dkk, sehingga diharapkan dapat diperoleh fakta yang meyakinkan," ujar Ichwan.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi

"Tentang hasilnya akan tertuang kedepannya dalam putusan majelis," jelasnya.

Sebelum menuju lokasi, majelis hakim yang diketuai oleh Diah Astuti membuka jalannya persidangan terlebih dahulu di PN Serang sekitar pukul 10.50 WIB.

Setelah itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta para terdakwa bergerak menuju SPBU Ciceri secara terpisah. 

Terdakwa diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan nomor polisi B 1350 SQO, sementara rombongan hakim dan JPU menggunakan kendaraan SUV dan sedan berwarna hitam.

Terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 11.25 WIB. Empat menit kemudian, majelis hakim dan JPU menyusul dan langsung melanjutkan sidang yang sempat dihentikan sementara.

Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang

Dalam proses tersebut, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, memerintahkan agar barang bukti diperlihatkan di hadapan persidangan.

Barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax disajikan dalam wadah transparan. 

Salah satu wadah berisi pertamax berwarna biru terang, sementara yang lain menunjukkan cairan berwarna biru pekat mendekati hitam.

Kedua jenis BBM itu diperbandingkan untuk memperlihatkan perbedaan yang signifikan. BBM dengan warna lebih gelap itulah yang diduga kuat merupakan pertamax oplosan yang menjadi inti perkara ini.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved