Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polda Banten Buru Pelaku Lain Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT Genesis Serang
Polda Banten terus memburu pelaku lain kasus pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan delapan wartawan, saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Hingga kini, polisi sudah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Mereka terdiri dari dua orang sekuriti perusahaan berinisial KA dan BA, serta dua oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR.
Baca juga: Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang, Menteri Hanif: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan kedua oknum anggota Brimob masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten.
Sementara itu, dua sekuriti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini penyelidikan dan penyidikan terus berjalan,” kata Didik kepada TribunBanten.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Didik, pihaknya tidak berhenti pada empat orang tersebut. Polisi masih mengejar pelaku sipil lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Masih ada yang dikejar, terutama warga sipil yang kemarin berada di lokasi. Saat ini baru dua orang sipil yang kita amankan,” ujarnya.
Didik menambahkan, seluruh pelapor dan saksi masih dalam pemeriksaan.
"Mohon sabar. Ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan proses itu masih berjalan mohon sabar pasti akan kita sampaikan nanti terang semuanya," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, untuk penanganan di Polres Serang hanya menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang bertugas sebagai security.
"Sudah kita tetapkan tersangka dua orang itu, kalau dua orang oknum Brimob itu Polda yang menangani," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika tim Gakkum KLH melakukan penyegelan PT GRS yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Saat proses penyegelan, staf KLH dan sejumlah wartawan mendapat serangan hingga terjadi aksi pengeroyokan yang menyebabkan beberapa korban luka-luka.
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Banten-Kombes-Pol-Didik-Hariyadi-k.jpg)