Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Didik Hariyanto.
Berita Terkait: #Pengeroyokan Wartawan di Serang
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Rilis-penangkapan-pengeroyok-wartawan-Mapolres-Serang.jpg)