Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Didik Hariyanto.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengeroyokan Wartawan di Serang
BREAKING NEWS 6 Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH di Serang Jadi Tersangka, Satu Anggota Brimob |
![]() |
---|
Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka 2 Anggota Brimob yang Keroyok Wartawan dan Staf KLH, Kenapa? |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Jadi Bukti Perlindungan Pers Nasional Kurang Memadai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Banten di Serang Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Ratu Zakiyah Minta Pelaku Utama Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Jawilan Serang Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.