Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Didik Hariyanto.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pengeroyokan Wartawan di Serang
Keluarga Tersangka Kekerasan Jurnalis di Serang Minta Maaf, Korban : Penegakan Hukum Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polres Serang Telah Melimpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang |
![]() |
---|
Satu Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.