Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meyakini Presiden Prabowo Subianto tak akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada mantan Wamenaker Noel

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel pasca jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Sambil menangis, Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, meskipun dirinya belum menjalani persidangan.

Atas permintaan itu, Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meyakini Presiden Prabowo Subianto tak akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer, Punya Rekam Jejak Sebagai Driver Ojol, Wamenaker, hingga Tersangka Korupsi

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

"Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbiallah kepada Tribunnews.com, Minggu (24/8/2025).

Hasbiallah yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kasus yang dijerat Noel merupakan murni kasus hukum alias tidak ada unsur politisnya.

 
Terlebih, kata dia, Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, kasus Noel berbeda dengan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang unsur politisnya kental.

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK, Dulu Pernah Jadi Ketua Relawan Jokowi Mania

Hasbiallah menilai, kasus Noel sangat mencoreng wajah Presiden Prabowo di tengah upayanya memberantas korupsi.

"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka presiden. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved