Ingin Seperti Hasto! Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Eks Penyidik KPK Angkat Bicara
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Noel menyatakan harapannya sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara (Presiden) kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebut Ada Sosok Sultan di Kemenaker
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amensti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tolak Permintaan Noel
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Presiden Prabowo Subianto menolak tegas permintaan amnesti dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Yudi Purnomo mengatakan penolakan permintaan amnesti harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi jajaran di kabinet Merah Putih supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel eks Wamenaker walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet, sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan seperti Noel yang kemudian terkena OTT oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Yudi, perbuatan Noel mengukir sejarah sebagai anggota kabinet atau wakil menteri pertama yang terjaring OTT KPK di saat usia pemerintahan Prabowo-Gibran belum mencapai satu tahun.
Yudi melihat peristiwa terjaringnya Noel dalam OTT KPK berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, sebagaimana yang selalu disampaikannya melalui pidato-pidato kepresidenan.
"Tidak memberikan amnesti (untuk Noel), bagi saya merupakan salah satu wujud sikap tegas Presiden bahwa keinginan beliau memberantas korupsi ke akar-akarnya akan terwujud termasuk dengan tadi, dengan dibuktikan dengan tidak memberikan amnesti kepada Noel," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, Prabowo harus membuktikan kepada publik pemerintah tak pandang bulu dalam hal proses penegakan hukum, termasuk terhadap anggota kabinetnya.
"Sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, 9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Hari Ini |
|
|---|
| Rekam Jejak Setyowati Anggraini Saputro, Istri Ono Surono Dipanggil KPK Kasus Suap Ade Kuswara |
|
|---|
| Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK: Masuk Gedung Putih, Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK, Wakili Provinsi Banten |
|
|---|
| Pejabat Kemenkeu Dilaporkan ke KPK, Ini Dugaan Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KPK-mengungkap-11-nama-ters.jpg)