Berita Pemkot Tangsel

Cegah Bullying di Sekolah, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Satgas dan Guru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
PENCEGAHAN BULLYING - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Tangsel, Selasa (28/4/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas yang ada di setiap sekolah.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, saat ini seluruh sekolah di wilayahnya telah memiliki Satgas yang bertugas menangani dan mencegah tindak kekerasan, termasuk perundungan.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Kurikulum Diniyah untuk SD, Fokus pada Al-Qur’an dan Kitab Kuning

“Di setiap sekolah sudah ada Satgas yang terdiri dari guru dan kepala sekolah. Mereka juga sudah diberikan pelatihan,” ujar Pilar, saat diwawancarai di Kantor DPRD Tangsel, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, Pilar menegaskan, bahwa efektivitas pencegahan bullying sangat bergantung pada keseriusan pihak sekolah dalam menjalankan peran tersebut.

“Ini kembali lagi kepada keseriusan jajaran di sekolah. Kalau serius, seharusnya perundungan bisa dicegah karena pelatihan dan pembinaan terus dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, tanda-tanda perundungan sebenarnya dapat dikenali sejak dini oleh tenaga pendidik, seperti guru, wali kelas, maupun kepala sekolah. 

Oleh karena itu, Politisi Golkar itu meminta, seluruh pihak sekolah untuk lebih peka terhadap kondisi siswa.

“Ciri-cirinya seharusnya bisa terbaca. Jadi guru dan pihak sekolah harus lebih responsif,” katanya.

Selain itu, Pilar juga menekankan, pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi dan pembinaan yang rutin dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Jika terdapat laporan atau aduan dari siswa, ia meminta, agar segera ditindaklanjuti oleh guru bimbingan konseling (BK) maupun pihak sekolah.

“Kalau ada siswa yang mengadu, harus langsung ditindaklanjuti dan diberikan pembinaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pilar menyebutkan, bahwa pemberian sanksi juga diperlukan apabila pelaku tidak bisa dibina. 

Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan efek jera, bukan untuk menghambat pendidikan siswa.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved