TRIBUNBANTEN.COM - Kaki MN (20) dan AR (21), dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, ditembak anggota Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditembak karena melawan saat ditangkap di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan karena melawan petugas saat akan ditangkap, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
MN kena tembak di kaki bagian kanan dan AR kena tembak di kaki kiri.
Menurut Iman, keduanya adalah residivis dari kejahatan yang sama.
"Anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua sedang melakukan pengembangan untuk penampung hasil curian mereka. Masih kami telusuri," kata Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menerima laporan salah satu warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi, para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman.
Polisi kemudian menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kami temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.
Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.