Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (19/8/2025).
Dalam surat tersebut, mereka meminta kepada Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terhadap kerja sama sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang.
"Jadi kami minta Ombudsman RI Perwakilan Banten ini untuk mendalami kerja sama pembuang sampah ke TPA Bangkonol," ujar Ahmad Syafaat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Ahmad menduga, kerja sama pengelolaan sampah tersebut terdapat adanya dugaan maladministrasi.
Baca juga: Pemuda Pandeglang Minta Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel di TPA Bangkonol Ditinjau Ulang
Terlebih, tambah dia, kerja sama itu tidak ada transparan dan terkesan mengabaikan partisipasi publik, salah satunya adalah masyarakat.
"Jadi ketika partisipasi publik tidak dilibatkan, maka ini terkesan tertutup dan memaksakan. Makanya perlu ada pengawasan dari Ombudsman RI," katanya.
"Dan perlu kami tegaskan, ini bukan sekadar soal teknis sampah, ini soal martabat daerah."
"Kami juga tidak akan tinggal diam, ketika Pandeglang diperlakukan sebagai halaman belakang untuk sampah," sambungnya.
Ia juga menilai bahwa pemerintah menutup mata atas persoalan yang terjadi, untuk itu pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
"Artinya gerakan ini menandai babak baru, bahwa perlawanan masyarakat Pandeglang sangat kuat terhadap ketidak adilan," pungkasnya.
Selain melayangkan surat ke Ombudsman RI, mereka juga telah melayangkan surat pengaduan ke pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: 18 Desa di Kabupaten Pandeglang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1,3 Miliar, Ada Cadasari-Labuan
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah, pada Jumat (25/7/2025).
Penandatanganan itu dilakukan sebagai langkah strategis guna mengatasi masalah overload yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih di Ruang Anggrek Puspemkot Tangsel.