TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya mengamankan penyanyi Reza Artamevia karena kasus narkoba.
Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.
1. Ditangkap di restoran dengan bukti 0,78 gram sabu
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan kronologi dan barang bukti dari penangkapan Reza Artamevia.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan Reza Artamevia dan dua rekannya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Dari dompet di tas Reza Artamevia, ditemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.
2. Beli Rp1,2 juta dari F
Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram seharga Rp 1,2 juta dari seorang beinsial F.
"Dia beli Rp1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," ujarnya.
"F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," jelasnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
3. Hasil tes urine positif narkoba
Yusri mengatakan dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia dan] dua rekannya, diketahui Reza dan dua rekannya positif menguonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu.
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.
• BREAKING NEWS, Artis Reza Artamevia Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu
4. Konsumsi narkoba selama 4 bulan pandemi Covid-19
Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.
Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.
Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.
"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
5. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
• Ditemukan 1 Kilogram Ganja, Drummer Band J-Rocks dan Tiga Rekannya Positif Konsumsi Narkoba
6. Permohonan maaf
Reza Artamevia Sebelum menutup acara konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bodohnya.
Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini menyesal karena sudah mengecewakan orang-orang terdekatnya.
"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," ucap Reza Artamevia.
Kejadian ini akan menjadi pelajaran hidup berharga bagi Reza Artamevia.
Ia juga berharap agar penangkapannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba dan menggunakan narkoba.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," ucap Reza Artamevia lagi.
• Roy Kiyoshi Ditangkap karena Narkoba
7. Bukan kali pertama terjerat kasus narkoba
Bukan kali pertama Reza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2016 silam.
Dia digrebek polisi di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua rekannya, yakni Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
Pada saat itu, Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke padepokan Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dari kediaman Gatot Brajamusti, polisi menemukan barang bukti baru berupa tiga butir pil ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine.