Persyaratan penerima BSU
Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemenaker.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi semua persyaratan.
Baca juga: FPI: Habib Rizieq Shihab Disembunyikan untuk Alasan Keamanan, Mohon Doa
Baca juga: H-2 Jelang Pemungutan Suara, Jajaran Bawaslu Banten Sudah Lakukan Rapid Tes
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
-Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020 Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif