TRIBUNBANTEN.COM - Sempat lolos dari pemeriksaan Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, akhirnya model majalah dewasa sekaligus DJ asal Jakarta Vicentia Gracia Maria alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar karena kepemilikan sabu dan 100 butir ekstasi.
Polisi menyebut Gia bisa lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di Bandara Sultan Hasanuddin karena narkoba tersebut di celana dalamnya.
"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir). Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya," ujar Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.
"Jadi, yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," sambungnya.
DJ Gia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassardi dekat SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Terlibat Tabrakan Beruntun, Diduga Mabuk & Sempat Kabur, Korban Bilang Ini
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis Iyut Bin Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Menangis Seketika
Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki (40) yang merupakan rekan Gia di dunia entertain.
Gia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.
Sebanyak 100 pil ekstasi itu diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru. "Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.
Dari pengakuannya ke polisi, Gia diketahui telah 6 kali melakukan pengantaran alias menjadi kurir ekstasi dari Jakarta ke kota Makassar.
Tidak hanya itu, sebelum ditangkap, Gia rupanya sempat manggung sebagai Dj di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.
"Perkenalannya dengan Rio sama-sama di dunia entertine. Pengakuan yang bersangkutan (Gia) sebelum ditangkap, minggu lalu yang bersangkutan main di salah satu THM yang ada di Kota Makassar sebagai Dj," beber Kompol Indra.
Gia, perempuan kelahiran Surabaya, 11 Desember 1991 itu pernah tenar dengan Dj Famale tampil bugil atau tanpa busana (nudis) pada 2006 lalu. Ia mengawali karier sebagai pemain di serial FTV dan modeling hingga alkhirnya terjun sebagai DJ.
Kini, Gia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menahannya dengan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pun demikian dengan rekan bisnis narkobanya, Rio Dedra Persada Pakki, dijerat dan ditahan atas sangkaan pasal yang sama.