2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan
Editor: Yudhi Maulana A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19

"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih menjadi buronan.

Pelaku ini merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Diduga, buronan ini merupakan dalang dari peretasan email hingga terjadinya aksiĀ penipuan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini