Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.
Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.
Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.
Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di GedungĀ Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
KasusĀ penipuanĀ bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Baca juga: Toyota Avanza Masih Diburu Pembeli Mobil Bekas di Kota Serang, Kisaran Harga Rp 80 Juta-Rp 125 Juta
Baca juga: Ibu Wajib Tahu! Kesehatan Pencernaan dan Otak Anak Penentu Masa Depan
Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.
Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.
Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.
Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.
"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.
Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19
Baca juga: Wisata ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Nilai Memberatkan, Harga Senilai Tiket Pulang-Pergi
Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.