Safriyansyah mengatakan bahwa sidak pangan akan dilakukan BPOM DKI sampai akhir tahun 2020.
Sidak ini dilakukan agar masyarakat Jakarta tetap aman dalam mengkonsumsi makanan menjelang natal dan tahun baru.
Sebab jelang hari besar keagamaan, umumnya jumlah konsumsi dan permintaan akan pangan bertambah di tengah masyarakat.
Baca juga: Cara Urus e-KTP Lewat WhatsApp dan Nomornya, Bisa Untuk Urus BPJS Kesehatan
Ciri makanan berformalin
Formalin dilarang untuk digunakan dalam makanan, sebab bersifat racun. Meski begitu, masih saja ada makanan berformalin di pasaran.
Sebenarnya untuk apa itu formalin?
Formalin merupakan larutan tidak berwarna dengan bau yang menyengat. Zat ini sebenarnya berfungsi untuk mengawetkan mayat, membunuh kuman, pembasmi serangga, pengawet kosmetik, pengeras kuku, dan perekat kayu lapis.
Sayangnya, masih saja ada oknum yang menyalahgunakan formalin untuk mengawetkan makanan. Padahal jika terhirup, uap formalin dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker hidung.
Jika tertelan, formalin dapat menyebabkan rasa terbakar pada mulut dan tenggorokan.
Selain itu penggunaan formalin dalam makanan juga dapat menyebabkan kerusakan jantung, hati, otak, sistem saraf, dan menyebabkan kelainan genetika pada tubuh manusia.
Bagaimana ciri-ciri makanan yang mengandung formalin?
Beberapa contoh produk makanan yang sering dicampur formalin adalah mi basah, tahu, ayam potong, ikan segar, dan ikan asin.
Adapun ciri-ciri makanan yang mengandung formalin sebagai berikut:
Tidak rusak sampai 3 hari di suhu kamar (25 derajat Celcius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat Celcius).
Tercium bau menyengat formalin pada makanan.
Mi memiliki warna yang lebih mengkilap, tidak lengket, dan tidak mudah putus.