Layanan One Day Service, Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Serang Jadi Hanya 1 Hari, ini Tarifnya

Penulis: Wijanarko
Editor: Agung Yulianto Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020).

6. Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran di Bank Persepsi atau di Kantor Pos.

Pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00.

7. Proses pembuatan paspor selesai. Pemohon bisa mengambil paspor sebelum pukul 16.00.

Untuk menggunakan layanan One Day Service, pemohon akan diberikan 2 tagihan dengan jumlah total Rp 1.350.000 yang harus dibayarkan ke Bank Persepsi atau bisa juga ke kantor pos.

Tagihan pertama Rp 1.000.000, yang digunakan sebagai bentuk proses percepatan pembuatan paspor.

Adapun tagihan kedua Rp 350.000 untuk pembelian buku.

Berkas yang harus dibawa pemohon pembuatan paspor :

1. Kartu tanda penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis.

Sedangkan untuk anak dibawah umur yang ingin membuat paspor, berkas yang harus dibawa yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Buku Nikah/Akte Perkawinan orang tua.

Akte Lahir Anak.

Halaman
123

Berita Terkini