Mirip Kasus Ariel Noah pada 2010, Polisi Jerat Gisel Sebagai Tersangka Video Syur dengan Pasal Sama

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi sekaligus artis peran Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinsia MYD sebagai tersangka kasus video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, sangkaan pasal tersebut lebih kurang sama dengan yang dikenakan Bareskrim Polri kepada vokalis Peterpan (kini; band Noah), Nazriel Ilham alias Ariel atas kasus video syur pada tahun 2010.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam pemeriksaan, baik Gisel dan pria berinisial MYD telah mengakui telah membuat video syur tersebut secara bersama-sama.

"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," paparnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka

Baca juga: SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Dibatalkan Hakim PN Jaksel, ini Kata Kuasa Hukum FPI

Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.

"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Gisel telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur ini di Polda Metro Jaya.

Mirip Kasus Ariel Noah

Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari (kolase TribunStyle.com)

Sangkaan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi yag dikenakan kepada Gisel dan MYD mirip dengan yang dikenakan Bareskrim Polri saat menjerat Ariel Noah pada 2010.

Pada sekitar Juni 2020, Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ariel atas sangkaan pasal tersebut.

Ariel diduga sebagai pemeran pria dalam video porno yang beredar di media sosial.

Dua artis wanita, Luna Maya dan Cut Tari juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Halaman
123

Berita Terkini